Login
Vendor
Login
Sekolah
Login
Pengawas
Menu
HomePilih Kategori
 
Produksi
 
Jenis Barang ( UMKM )
 
Kondisi
 
Ketersediaan
 
Pilih Vendor
 
Pilih Lokasi Vendor
 
KoperasiUMKMBesar★★★★★★★★★★★★★★Harga MinHarga Max
Searching...
Pengumuman
  1. Sesuai amanat Permendikbudristek Nomor 18 tahun 2022 Tentang Pedoman PBJ oleh Satuan Pendidikan, Satuan Pendidikan wajib melakukan belanja melalui SIPLah untuk seluruh sumber dana.
  2. Transaksi pembelanjaan melalui SIPLah tidak dibatasi besaran nilai. Perbedaanya ada pada tahapan belanja.
  3. User Dapodik yang dapat mengakses SIPLah adalah user Kepala Satuan Pendidikan atau pendidik dan/atau tenaga kependidikan yang ditunjuk oleh Kepala Satuan Pendidikan, baik secara perorangan atau kelompok kerja untuk melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan.
  4. SIPLah memfasilitasi pembelian buku dengan SK kelayakan yang diterbitkan setelah tahun 2015.
  5. Jika Penerbit ingin melakukan pendaftaran buku dengan SK kelayakan yang diterbitkan sebelum tahun 2015 dan SK dari Kementerian Agama dan/atau Pemerintah Daerah atau buku buku SMK, maka penerbit yang bersangkutan harus bersurat ke Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kemendikbud melalui email buku@kemdikbud.go.id dan dapat menghubungi melalui nomor (021) - 3806229.
  6. Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kemendikbud dalam waktu selambat-lambatnya 3 hari akan memberi tanggapan akan surat tersebut.
  7. Prosedur yang dapat dilakukan jika Satuan Pendidikan terkendala login:
    1. Helpdesk dapodik yang ditunjuk ke masing-masing Satuan Pendidikan (dapat diakses melalui https://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id, login menggunakan Operator)
    2. Silahkan hubungi operator Dapodik Dinas Pendidikan.
  8. Satuan Pendidikan wajib memeriksa kesesuaian barang/jasa yang akan dibeli dengan barang/jasa yang diterima oleh Satuan Pendidikan. Jika ada ketidaksesuaian, Satuan Pendidikan tidak boleh mengisi dan mengunggah BAST.
  9. Satuan Pendidikan wajib melakukan pembayaran setelah mengisi dan mengunggah BAST.
  10. Bagi Satuan Pendidikan yang terkendala dalam proses transaksi dan bagi Penyedia yang terkendala teknis dalam proses registrasi, verifikasi, dan transaksi dapat menghubungi Mitra Pasar Daring SIPLah terkait (sesuai dengan masing-masing mitra).
Lanjutkan